Tugas
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Nama : 1. Adib Ghulam Fakhira Rifani (20217129)
2. AjengAyuPrameswari (20217383)
Kelas : 2EB05
I.
Definisi dan tujuan
hukum
Dalam memberikan
pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang
lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi
hukum, antara lain van kan, utrecht, dan wiryono kusumo.
1) Van
kan
Menurut van kan
definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, van kan
berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian
dalam kehidupan bermasyarakat. 2)
2) Utrecht
Menurut utrecht
definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan selanjutnya di taati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.2)
3) Woryono
kusumo
Menurut wiryono kusumo
defini hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.
Kemudian, wiryana
kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat. 2)
Namun, di antara para
ahli ilmu hukum belum terdapat ksatuan pendapat mengenai pengertian hukum,
tetai dapat ditarik kesimpulan bahwa huku meliputi beberapa unsur-unsur, yakni ;
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu bersifatmengikat dan memaksa
c. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut di kenakan sanksi yang tegas.
II.
Pengertian Ekonomi
Ilmu Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Hakikat masalah ekonomi yaitu adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Jika dilihat
secara harfiah, kata “ekonomi”
berasal dari kata Yunani, oikos,
yang berarti “keluarga, rumah”, dan “nomos”,
yang berarti “peraturan, aturan, hukum”.
Dengan demikian, secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga”.
Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan
konsep ekonomi dan data dalam bekerja. 1)
Ilmu ekonomi
timbul sebagai akibat jumlah
dan macam ragam
kebutuhan manusia sangat banyak
dan tak terbatas, serta akibat alat pemuas kebutuhan relative terbatas bila
dibandingkan dengan kebutuhan
manusia. Dari masa
zaman prasejarah sampai zaman modern seperti sekarang ini belum pernah di
jumpai suatu masyarakat
atau suatu bangsa yang kebutuhan
hidupnya telah terpenuhi seluruhnya.1)
Sebab dari itu, ilmu ekonomi mengajari kita sebagai
manusia agar berusaha semampu mungkin
untuk memenuhi kebutuhannya.
III.
Hukum ekonomi
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir di
sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di
seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.2)
Hukum ekonomi indonesia dapat di bedakan
menjadi 2 ( dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia
secaranasional.
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi Sosial
adalah yang menyangut pengauran pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia indonesia.
Selain
itu, Rocmat Soemitro memberikan definisi Hukum
Ekonomi. Menurutnya, Hukum Ekonomi
ialah
sebagian dari keseluruhan norma yang di
buat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.2)
Namun,
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat di aplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdipliner
dan multidimensional.
Sunaryati
Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa Hukum
Ekonomi Indonesia
adalah kesuluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi indonesia. 2)
Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945.
Sementara
itu, hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas
keimanan dan ketakwaan terdapat tuhan YME
2. Asas
manfaat,
3. Asas
demokrasi Pancasila,
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbagan, keserasian, dan keselaaan dalam peri kehidupan,
6. Asas
hukum,
7. Asas
kemandirian,
8. Asas
keuangan,
9. Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambugan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
12. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
2)
Lain
dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan
adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomitidak hanya berumpu pada
hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti Hukum Internasional.
Dengan
Demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur.denia bererak ke arah
satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbagan-pertimbangan
tenang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu pnting untuk
dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia mupakan bagian dari anggota
masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-etentuan yang
mengatur tetnatng pasa bebas, ketentuan GATT,WTO, dan lembaga-lembaga
internasional lainnya. Oleh karena itu, menjadi sagat penting untuk di pahami
bahwa pengertian management accros barde tidak akan dapat di bendung dan akan
bergerak ke arah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan
demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan
dengan sendirinya arena proses waktu akan tertinggal dari negara yang lainnya.
Referensi :
1)
Sardjono,
Sigit. (2017). Ekonomi Mikro - Teori &
Aplikasi. Edisi 1. Yogyakarta: ANDI.
2)
Sari,
ElsiKartika, AdvendiSimangunsong. 2008. HukumdalamEkonomi.
Edisi 2. Jakarta: PT Grasindo.
Komentar
Posting Komentar