Tugas


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Nama : 1.  Adib Ghulam Fakhira Rifani                           (20217129)
                         2. AjengAyuPrameswari (20217383)
              Kelas  : 2EB05

       I.            Definisi dan tujuan hukum

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain van kan, utrecht, dan wiryono kusumo.
1)      Van kan
Menurut van kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, van kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. 2)
2)      Utrecht
Menurut utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan selanjutnya di taati oleh anggota masyarakat  yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.2)

3)      Woryono kusumo
Menurut wiryono kusumo defini hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.
Kemudian, wiryana kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat. 2)

Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat ksatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetai dapat ditarik kesimpulan bahwa huku meliputi beberapa unsur-unsur, yakni ;
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu bersifatmengikat dan memaksa
c.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut di kenakan sanksi yang tegas.


    II.            Pengertian Ekonomi

Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hakikat masalah ekonomi yaitu adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan  yang  jumlahnya terbatas.  Jika dilihat secara harfiah,  kata  “ekonomi”  berasal dari  kata  Yunani,  oikos,  yang berarti “keluarga, rumah”, dan “nomos”, yang berarti “peraturan, aturan, hukum”.  Dengan demikian, secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai  “aturan rumah tangga”  atau  “manajemen rumah tangga”.  Sementara  yang dimaksud dengan ahli ekonomi  atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi  dan  data dalam bekerja. 1)


Ilmu  ekonomi  timbul  sebagai  akibat jumlah  dan  macam  ragam  kebutuhan  manusia sangat banyak dan tak  terbatas, serta akibat  alat pemuas kebutuhan relative terbatas bila dibandingkan dengan kebutuhan  manusia.  Dari  masa  zaman prasejarah sampai  zaman  modern seperti sekarang ini belum pernah di jumpai  suatu  masyarakat  atau  suatu bangsa yang kebutuhan hidupnya telah terpenuhi seluruhnya.1)
Sebab  dari itu, ilmu ekonomi mengajari  kita  sebagai manusia  agar berusaha semampu mungkin untuk  memenuhi  kebutuhannya.


 III.            Hukum ekonomi

Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.2)

Hukum ekonomi indonesia dapat di bedakan menjadi 2 ( dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

a.    Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secaranasional.
b.    Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi Sosial adalah yang menyangut pengauran pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional  secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Selain itu, Rocmat Soemitro memberikan definisi Hukum Ekonomi. Menurutnya, Hukum Ekonomi  ialah sebagian dari keseluruhan norma yang di buat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.2)
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat di aplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia adalah kesuluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi indonesia. 2)
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada  Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :


             1.      Asas keimanan dan ketakwaan terdapat tuhan YME
             2.      Asas manfaat,
             3.      Asas demokrasi Pancasila,
             4.      Asas adil dan merata
             5.      Asas keseimbagan, keserasian, dan keselaaan dalam peri kehidupan,
             6.      Asas hukum,
             7.      Asas kemandirian,
             8.      Asas keuangan,
             9.      Asas ilmu pengetahuan
          10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambugan dalam kemakmuran               rakyat,
           11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
     12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. 2)

Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomitidak hanya berumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti Hukum Internasional.
Dengan Demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara dalam pengertian  ekonomi  dan hukum menjadi kabur.denia bererak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbagan-pertimbangan tenang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu pnting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia mupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-etentuan yang mengatur tetnatng pasa bebas, ketentuan GATT,WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, menjadi sagat penting untuk di pahami bahwa pengertian management accros barde tidak akan dapat di bendung dan akan bergerak ke arah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya arena proses waktu akan tertinggal dari negara yang lainnya.


Referensi :
1)      Sardjono, Sigit. (2017). Ekonomi Mikro - Teori & Aplikasi. Edisi 1. Yogyakarta:  ANDI.     
2)      Sari, ElsiKartika, AdvendiSimangunsong. 2008. HukumdalamEkonomi. Edisi 2. Jakarta: PT Grasindo.



Komentar

Postingan Populer