Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Nama : Ajeng Ayu Prameswari Kelas : 4EB05 NPM : 20217383 UPAH MINIMUM PROVINSI PADA TAHUN 2021 Upah Minimum Propinsi (UMP)  adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari. Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19. berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi DKI Jakarta ( Rp 4.416.186) Banten (Rp 2.460.968) Jawa Barat (Rp 1.810.351 ) Jawa Tengah (Rp 1.798.979 ) Yogyakarta (Rp 1.765.608) Jawa Timur ( Rp ...

Postingan Terbaru

ACUNN HOSPITAL

LETTER

Tugas